KEMENTERIAN
AGAMA
MADRASAH
ALIYAH NEGERI (MAN) SIDOARJO
KABUPATEN
SIDOARJO
TERAKREDITASI
“A”
Jl.
Stadion No 2 Sidoarjo. Telp. 031 8963805, em@il : mansidoarjo@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH ALIYAH NEGERI NEGERI (MAN) SIDOARJO
NOMOR :
MA.13.25 / PP.00.6 / 1038 / 2012
TENTANG
PENETAPAN
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JALUR
PRESTASI DAN JALUR TES
TAHUN
PELAJARAN 2012-2013
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
pada Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo diperlukan seleksi calon peserta didik
baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.
Bahwa seleksi tersebut dimaksudkan dapat
memberikan kepastian bahwa pendaftar telah memenuhi persyaratan dan berhak
menjadi calon peserta didik baru MAN Sidoarjo tahun pelajaran 2012-2013
c. Bahwa berdasarkan butir a dan b di atas,
perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim
Pendidikan Nasional
2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan presiden RI nomor 3 tahun 2006
tentang organisasi dan tata kerja kementerian agama
4. Keputusan Menteri Agama RI nomor 12 tahun 2002
tentang pengangkatan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian
Agama tahun anggaran 2012.
5.
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor :
Dj.II/438A/2006 tanggal 19 oktober 2006 tentang penyelenggaraan MAN Sidoarjo
Memperhatikan : 1. Hasil seleksi administrasi bidang akademik
siswa yang dilakukan oleh panitia PPDB Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo tahun
pelajaran 2012-2013
2. Hasil seleksi pengetahuan Agama Islam dan Tes
Psikologi yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo tahun pelajaran
2012-2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan
Kepala MAN Sidoarjo tentang Penetapan Nama Peserta Seleksi PPDB yang dinyatakan
Lulus Jalur Prestasi dan Jalur Tes tahun pelajaran 2012-2013
Pertama : Nama-nama
peserta yang dinyatakan lulus Jalur Prestasi dan Jalur Tes sebagaimana
tercantum dalam lampiran 1 dan 2
Kedua : Kepada
mereka yang dinyatakan lulus diberikan hak mendaftar ulang sebagai calon
peserta didik baru MAN Sidoarjo pada tanggal 2 s.d 6 Juli 2012 pada jam kerja
Ketiga : Apabila
sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan belum mendaftar ulang, maka yang
bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan dengan peserta urut
peringkat di bawahnya yang akan diumumkan pada gelombang ke-2
Keempat : Apabila dalam
keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : SIDOARJO
Pada Tanggal : 22 Juli 2012
Kepala,
ttd.
Drs. KUSNAN, M.Pd.
NIP.195605181985031003
Ditetapkan di : SIDOARJO
Pada Tanggal : 22 Juli 2012
Kepala,
ttd.
Drs. KUSNAN, M.Pd.
NIP.195605181985031003